CARI TAHU - Simak perjuangan Marsinah sebagai aktivis buruh yang dibunuh keji. Nama Marsinah kembali digaungkan mengenang perjuangannya setiap peringatan Hari Buruh Sedunia.
Peringatan mengenang Marsinah turut digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mendatangi massa unjuk rasa di Monas dalam rangka Aksi May Day 2025.
Melansir dari laporan Kompas.com, salah satu pidato Prabowo ungkap mendukung Marsinah diusulkan sebagai pahlawan nasional. Lalu, seperti apa perjuangan Marsinah sebagai aktivis buruh kala itu? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Pidato di May Day, Prabowo Akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Perjuangan Marsinah
Marsinah merupakan seorang aktivis buruh perempuan Indonesia yang dikenal luas karena perjuangannya membela hak-hak pekerja dan kematiannya yang tragis.
Ia lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah perusahaan jam tangan di Sidoarjo.
Marsinah bekerja sebagai buruh di perusahaan pembuat arloji milik Judi Susanto di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Hari Buruh, Prabowo Kaji Usulan Penghapusan Outsourcing
Kala itu, marsinah memperjuangkan 13 rekan sekerjanya yang di-PHK di kantor Kodim Sidoarjo seusai unjuk rasa. Unjuk rasa berlangsung pada 3-4 Mei 1993 dipicu oleh pelanggaran sejumlah hak normatif buruh oleh pihak manajemen perusahaan.
Pada hari pertama pemogokan, belum ada tuntutan yang diajukan para buruh. Mengutip buku "Kekerasan Penyidikan Dalam Kasus Marsinah" (1995) oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pada hari kedua pemogokan, petugas Koramil, Kodim, dan Polsek berusaha menghentikan pemogokan, tapi tidak berhasil.
Selanjutnya, perundingan antara perwakilan buruh dengan petugas Depnaker akhirnya dilakukan. Dalam perundingan itu ada 12 tuntutan perbaikan kondisi kerja yang diajukan para buruh.
Salah satunya adalah penyesuaian upah sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.50 tahun 1992 dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 sehari. Serta perhitungan upah lembur dan pembayaran cuti hamil.
Baca Juga: Naik Maung, Prabowo Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
Tuntutan Buruh
Semua tuntutan buruh dikabulkan, kecuali tuntutan pembubaran SPSI, penolakan intimidasi dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dijanjikan perusahaan akan dirundingkan di kemudian hari.
Para buruh kembali bekerja seperti semula, dengan 13 orang buruh tetap dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo.
Pada 5 Mei 1993, ke-13 buruh tersebut dipaksa mengundurkan diri dengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. Mereka mendapatkan intimidasi dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri bersegel yang telah disiapkan oleh petugas Kodim.
Baca Juga: Prabowo Bakal Kumpulkan 150 Pimpinan Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor, Ada Apa?
Pada saat kasus pembunuhan Marsinah terjadi, Presiden Soeharto memiliki perangkat Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986.
Ketika terdapat perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak memediasi adalah militer. Sehingga, para pekerja yang kritis harus menghadapi intimidasi dan penangkapan.
Hal itu ternyata mengusik rasa solidaritas Marsinah. Marsinah kemudian menyampaikan surat protes ke pabrik dan berjanji akan mengadukan tindakan Kodium ke pengadilan.
Setelah itu, Marsinah mampir ke rumah teman-temannya. Pada malam itu merupakan terakhir kalinya Marsinah dilihat oleh rekan-rekannya.
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional yang Penuh Motivasi dan Perjuangan
Penemuan Mayat Marsinah
Tepat 3 hari kemudian, 8 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan segerombolan anak-anak telah membeku di sebuah gubuk di pinggiran hutan jati Wilangan, desa, Jegong, Wilangan, Nganjuk.
Lokasi penemuan mayat Marsinah tersebut sekitar 200 km dari tempat Marsinah bekerja yakni PT CPS.
Laporan yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bertajuk "Ke Arah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan: Kajian Kasus-Kasus Penyiksaan Belum-Terselesaikan" (1995), adapun sebab-sebab kematian seperti yang tertera dalam visum et repertum oleh dr. Jekti Wibowo.
Baca Juga: Hari Buruh, DLH Kerahkan 1.050 Petugas untuk Jaga Kebersihan Jakarta
Di mayat Marsinah ditemukan luka-luka bekas penyiksaan. Laporan ungkap dalam tubuh Marsinah ditemukan Iuka robek tak teratur sepanjang 3 cm mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai sedalam rongga perut.
Di dalam ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Disamping itu selaput dara robek dan memar pada kandung kencing serta usus bagian bawah.
Sedangkan rongga perut mengalami pendarahan kurang lebih satu liter. Sebulan setelah itu, kematian Marsinah mendapat reaksi yang cukup besar dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: 25 Twibbon Hari Buruh 2025 Terbaru dan Ucapan Singkat Untuk Caption, Dipakai 1 Mei
Kejanggalan kasus pembunuhan Marsinah
Pihak militer menangkap 2 petugas keamanan serta 7 orang dari jajaran pimpinan PT CPS, lalu membawa mereka ke Markas Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam V Brawijaya di Wonocolo. Mereka ditahan selama 19 hari di sana.
Selama masa penahanan, mereka mengalami penyiksaan guna memaksa pengakuan bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap Marsinah.
Salah satu korban penyiksaan, Mutiari (27), yang merupakan kepala bagian personalia dan satu-satunya perempuan yang ditahan, mengalami keguguran kandungan yang telah berusia tiga bulan akibat tekanan fisik tersebut.
Baca Juga: Selamat Hari Buruh 1 Mei 2025, Kenali Sejarah, Ucapan & Link Download Twibbon May Day
Pada 21 Oktober 1993, para tahanan diserahkan ke Polda Jawa Timur. Meski bentuk penyiksaan yang mereka alami di sana tidak seberat sebelumnya, perlakuan tidak manusiawi tetap terjadi, baik secara fisik maupun verbal.
Sidang terhadap para tersangka dipenuhi kejanggalan, tetapi hal itu tidak membuat mereka lepas dari tuntutan hukum. Di pengadilan, Yudi Susanto dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sementara staf lainnya menerima hukuman antara 4 hingga 12 tahun.
Namun, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi dinyatakan bebas. Pada proses kasasi di Mahkamah Agung, seluruh terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara penuh dari semua dakwaan.
Baca Juga: Apa Definisi Buruh? Ini Persamaan dan Perbedaan dengan Pekerja
Putusan Mahkamah Agung tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang menilai bahwa proses penyelidikan kasus Marsinah penuh rekayasa.
Sejumlah aktivis pun terus menyuarakan agar penyelidikan dibuka secara transparan dan dugaan keterlibatan aparat militer diusut tuntas.
Hingga kini, Marsinah tetap dikenang sebagai simbol perjuangan buruh. Ia menerima penghargaan Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien dan kisahnya telah diabadikan dalam berbagai karya sastra maupun pertunjukan seni.
Itulah informasi terkait perjalanan keras Marsinah yang memperjuangkan hak buruh.
Selanjutnya: Asuransi Bintang Sebut Dampak Penerapan PSAK 117 Cukup Terkendali
Menarik Dibaca: TikTok Ajak Belajar dengan Cara Seru, Andrea Salah Satu Kreator yang Bisa Dicontoh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News