KONTAN.CO.ID - Simak biaya plat nomor cantik dan prosedur penerbitan di SAMSAT. Plat nomor cantik tentu kerap muncul di jalanan dengan berbagai jenis dan keunikannya.
Plat nomor cantik atau disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah nomor polisi kendaraan yang dipilih secara khusus.
Biasanya, plat tersebut terdiri dari kombinasi angka atau huruf yang unik, mudah diingat, atau memiliki makna tertentu (misalnya: B 1 MO, B 1234 RIZ, D 45 AN, dan sebagainya).
Sayangnya, untuk menerbitkan plat nomor cantik ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Penerbitan Plat nomor cantik diatur lewat Kep/166/VIII/2019 yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri. Hal ini terkait dengan rincian jenis NRKB, syarat, dan biaya atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi
Jenis dan Biaya NRKB Pilihan (Plat Nomor Cantik)
Berdasarkan jumlah angka dan ada/tidaknya huruf di belakangnya, biaya (PNBP) untuk NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
- 1 angka Tanpa huruf Rp 20.000.000 dan dengan huruf Rp 15.000.000
- 2 angka Tanpa huruf Rp 15.000.000 dan dengan huruf Rp 10.000.000
- 3 angka Tanpa huruf Rp 10.000.000 dan dengan huruf Rp 7.500.000
- 4 angka Tanpa huruf Rp 7.500.000 dan dengan huruf Rp 5.000.000
Masa berlaku NRKB adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan biaya yang sama setelah masa berlaku habis.
Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online, Tidak Perlu ke Samsat
Contoh Penulisan dan Biaya
Berikut ini beberapa contoh penulisan dan biayanya.
- B 5 maka ditaksir mulai Rp 20 juta
- B 0 RAY maka ditaksir mulai Rp 15 juta
- B 12 maka ditaksir mulai Rp 15 juta
- B 123 RIZ maka ditaksir mulai Rp 7,5 juta
- B 4567 maka ditaksir mulai Rp 7,5 juta
- B 1234 FND maka ditaksir mulai Rp 5 juta
Baca Juga: STNK Anda Hilang? Simak Cara dan Syarat Mengurusnya serta Biaya Membuat STNK Baru
Syarat mengurus Pelat Nomor Cantik
Untuk memperoleh pelat nomor khusus atau dikenal dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui serta dokumen yang wajib dipersiapkan, dirangkum dari situs Bappeda Jawa Barat.
1. Berkas Administrasi
Pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen seperti:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM aktif milik pemilik kendaraan,
- STNK asli beserta salinannya,
- BPKB asli dan fotokopi,
- Surat kuasa bila permohonan diwakilkan,
- Formulir permohonan NRKB Pilihan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Siapkan Nomor dan Huruf yang Diinginkan
Pemohon bebas menentukan kombinasi angka dan huruf yang diinginkan, selama belum terpakai oleh kendaraan lain dalam sistem registrasi.
3. Datang ke Samsat
Setelah dokumen lengkap dan pilihan nomor ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Samsat terdekat.
4. Tunggu Proses Penerbitan NRKB
Petugas Samsat akan memverifikasi dan memproses permohonan tersebut. Lama waktu penyelesaian tergantung pada antrian dan proses validasi data.
5. Pengambilan Nomor Registrasi Pilihan
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil pelat nomor cantik beserta dokumen resmi yang menyatakan keabsahannya.
Itulah panduan bagi Anda yang ingin plat nomor cantik dan prosedur penerbitan NRKB Pilihan di SAMSAT sekaligus biayanya.
Tonton: Pertumbuhan Bank Digital Makin Kencang Kala Kinerja Bank Konvensional Lesu
Selanjutnya: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.578,47 Triliun per Juni 2025
Menarik Dibaca: Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Mengunjungi Singapura Untuk Pertama Kalinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News