PAJAK KENDARAAN - Inilah cara perpanjangan STNK secara online dengan mudah tanpa perlu ke Samsat. Anda juga dapat perpanjang STNK atas nama orang lain.
Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat ini dapat dilakukan dengan mudah secara online.
STNK merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan selalu dibawa bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Berikut cara mudah melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online dan persyaratannya.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Secara Online atau Offline Setelah Menjual Kendaraan
Cara Perpanjangan STNK Secara Online
Membayar pajak kendaraan saat ini semakin mudah dan cepat hanya dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
Lakukan perpanjangan STNK online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di HP.
Anda tidak perlu lagi harus kesulitan antri secara langsung ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjangan STNK.
Nah apa saja syarat perpanjangan STNK secara online?
- STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
- BPKB asli dan fotocopy
- STP atau SIM pemilik kendaraan
- Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
- Alat pembayaran biaya perpanjangan STNK
Sebelum melakukan perpanjangan STNK, daftarkan terlebih dahulu nomor kendaraan Anda di aplikasi SIGNAL.
Cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama Anda
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukka 5 digit terakhir nomor rangka
Tonton: Investasi Berjalan, Indonesia Berpeluang Jadi Bagian Rantai Pasok Global Apple
Anda juga dapat mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol symbol tambah untuk data kendaraan dokumen digital
- Masukkan nama pemilik kendaraan yang diinginkan, jika masih satu KK maka pilih Milik Keluarga
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Selanjutnya isi nomor rangka 5 digit terakhir
- Isi kolom NIK pemilik kendaraan yang dimaksud dan unggah foto KTP
- Klik Lanjutkan
- Tunggu sampai ada informasi tentang dokumen yang berhasil ditambahkan
Inilah cara perpanjangan STNK secara online dengan mudah di aplikasi SIGNAL:
- Pertama unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Selesaikan proses daftar akun dengan mengisi nomor NIK, nomor HP dan data lainnya
- Pilih perpanjangan STNK tahunan
- Isi formulir data kendaraan dan informasi pemilik kendaraan
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan tersedia di aplikasi
- Setelah menyelesaikan pembayaran, dapatkan e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK
- Tempel stiker pada pengesahan kolom sesuai tahun pengesahan STNK
Baca Juga: Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya yang Diperlukan
Pengambilan dokumen fisik TBPKP di Samsat tempat dimana STNK Anda terdaffar juga dapat diwakilkan orang lain.
Tunjukkan bukti pembayaran E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dari aplikasi SIGNAL.
Berikut syarat pengambilan TBPKP yang bisa diwakilkan di Samsat:
- Bukti pembayaran E-TBPKP dari aplikasi SIGNAL
- Surat kuasa dari pemilik kendaraan
- KTP pemilik kendaraan
- BPKB, jika dibutuhkan sewaktu-waktu
Nah, jangan lupa untuk memperbarui STNK Anda setiap 5 tahun sekali sebagai bukti resmi kendaraan terdaftar izin penggunaannya.
Selanjutnya: Bukalapak (BUKA) Balik Kerugian Jadi Laba Rp 110,65 Miliar, Ini Pendorongnya
Menarik Dibaca: Ingin Dapat Dividen Rp 1.484? Kesempatan Beli Saham UNTR hingga 6 Mei 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News