PAJAK KENDARAAN - Berikut cara blokir STNK setelah menjual kendaraan motor maupun mobil. Ini dokumen yang harus disiapkan untuk proses blokir STNK secara online atau offline.
Memblokir STNK kendaraan setelah dijual bertujuan agar Anda tidak terikat dengan pajak dan tanggung jawab kendaraan tersebut.
Jika tidak diblokir, Anda masih bertangun gjawab dengan segala peraturan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan pemilik baru.
Nah inilah cara memblokir SurKat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan motor maupun mobil Anda.
Baca Juga: Layanan Transportasi Gratis Transjakarta Mulai Diterapkan Minggu Ketiga Mei
Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Pertama persiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses mengurus blokir STNK kendaraan yang dijual.
Dokumen mengurus proses blokir STNK:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK kendaraan yang dijual
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat
- Materai sebanyak 2 buah
- Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain
Ada dua cara blokir STNK yaitu secara online dan offline. Berikut cara blokir STNK di Samsat setelah menjual kendaraan.
Bagi yang ingin blokir STNK secara offline, datangi kantor Samsat dan ikuti petunjuk di bawah ini.
Cara blokir STNK secara offline:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan
- Ambil nomor antrean untuk layanan blokir STNK
- Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat
- Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Verifikasi dokumen oleh petugas
- Petugas akan memproses permohonan blokir STNK
- Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai dan diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan
Tonton: Harga Emas Antam Hari ini Kembali Pecah Rekor (17 April 2025)
Cara blokir STNK secara online:
- Kunjungi situs resmi Samsat sesuai wilayah bagi wilayah yang memiliki layanan online pemblokiran STNK secara digital
- Registrasi akun
- Login dengan username dan password yang telah dibuat
- Pilih layanan blokir STNK
- Unggah dokumen yang telah disebutkan
- Isi formulir permohonan blokir STNK dengan benar dan lengkap
- Submit permohonan Anda
- Konfirmasi dan verifikasi
Setelah itu tunggu pemberitahuan selanjutnya melalui e-mail atau SMS setelah permohonan blokir STNK disetujui.
Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual juga dapat dilakukan di laman pajak online agar tidak terkena pajak progresif.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk blokir STNK secara online:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang dijual
- Jika dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan asli
- Surat pernyataan yang diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat, apabila seluruh dokumen sudah dilengkapi
- Lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online
Baca Juga: Jadwal Damri Bandara Soekarno Hatta Tahun 2025, Ini Daftar Rute dan Tarifnya
Simak tahapan memblokir STNK kendaraan di laman pajakonline.jakarta.go.id menurut website Pajakku.com:
- Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK
- Muncul data kendaraan yang menggunakan NIK
- Pilih menu PKP
- Pilih menu ‘Pelayanan Blokir Kendaraan’
- Muncul nomor polisi sesuai dengan KTP Anda dapat pilih kendaraan apa yang akan diblokir
- Unggah semua dokumen sesuai dengan syarat dan berbentuk softcopy
- Pilih tombol Kirim
Segera urus penblokiran STNK kendaraan Anda yang sudah dijual dengan memilih proses secara online atau offline tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News