Apa Itu Sekretariat Kabinet? Mengenal Tugas dan Fungsinya di Pemerintahan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:42 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Sekretariat Kabinet? Mengenal Tugas dan Fungsinya di Pemerintahan

ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan anggota Kabinet Merah Putih


KABINET PRABOWO GIBRAN - JAKARTA. Mengenal tugas Sekretariat Kabinet dalam pemerintahan di Indonesia. Pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto turut mengumumkan sederet jajaran Menteri dan Wakil Menteri, termasuk Menteri Sekretaris Kabinet.

Menteri Sekretaris Kabinet di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Mayor Teddy Indra Wijaya, lalu apa saja tugasnya? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Profil Mayor Teddy yang Jadi Menteri Sekretaris Kabinet Merah Putih

Apa Itu Sekretariat Kabinet?

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden dan wakil presiden didukung Sekretariat Kabinet, terutama terkait dengan fungsi koordinasi dan administrasi kabinet.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Di bawah Sekretaris Kabinet terdapat beberapa deputi dan asisten yang bertugas untuk menangani berbagai bidang, seperti hukum, politik, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

Lini koordinasi Setkab bertindak sebagai penghubung antara presiden/wakil presiden dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya dalam menyusun dan menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahan.

Baca Juga: Mayor Teddy Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet, Ini Profilnya

Mayor Teddy Indra Wijaya

Sekretariat Kabinet bertanggung jawab untuk mempersiapkan rapat-rapat kabinet, termasuk menyusun agenda, materi, dan dokumen pendukung. Setelah rapat berlangsung, Setkab juga memonitor pelaksanaan keputusan atau instruksi yang dihasilkan dari rapat tersebut.

Sekretariat Kabinet membantu dalam penyusunan dan pengecekan akhir rancangan peraturan perundang-undangan yang perlu disahkan oleh presiden, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Setkab memberikan dukungan administratif kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan, seperti dalam penyusunan laporan, koordinasi program pemerintah, hingga persiapan acara-acara kenegaraan.

Setkab juga berfungsi sebagai pusat informasi kebijakan pemerintah, termasuk merilis pernyataan resmi atau keputusan yang diambil oleh presiden dan kabinet.

Tonton: Pelantikan Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fungsi Utama Sekretariat Kabinet

Melansir dari laman resmi Setkab RI, ada beberapa fungsi penyelenggaraan Sekretariat Kabinet. 

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
  11. prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
  12. lingkungan Sekretariat Kabinet;
  13. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  14. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikian penjelasan terkait pengertian Sekretariat Kabinet hingga fungsinya dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Selanjutnya: Irene Umar, Alumnus President University Ditunjuk Prabowo Jadi Wamen Ekonomi Kreatif

Menarik Dibaca: Kisah Dua Pebisnis Membangun Cinta Akan Produk Dalam Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru