CPNS - Simak arti SK, SPMT, dan TMT dalam Alur pengangkatan CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2024 rencananya diangkat pada Maret 2025, kemudian diundur menjadi Oktober 2025.
Kabar terbaru, pengangkatan CPNS dan PPPK akan dipercepat kembali pada bulan Juni 2025 (CPNS) dan Oktober 2025 (PPPK).
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Jadwal Pengangkatan CPNS Sebelumnya Mundur hingga Oktober
Nah, dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK, terdapat beberapa dokumen penting yang menentukan status kepegawaian seseorang.
Tiga di antaranya adalah SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Ketiga dokumen ini memiliki peran krusial dalam administrasi kepegawaian, mulai dari penetapan status pegawai, pencairan gaji pertama, hingga perhitungan masa kerja.
Baca Juga: Resmi, Ini Kata Mensesneg Soal Pengangkatan CPNS Dipercepat Juni 2025, Cek Gaji CPNS
Memahami fungsi masing-masing dokumen ini sangat penting bagi CPNS dan PPPK agar tidak mengalami kendala dalam proses kepegawaian.
Pengertian SK, SPMT, dan TMT
1. SK (Surat Keputusan)
SK atau Surat Keputusan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi yang berwenang, yang berisi keputusan mengenai pengangkatan seseorang sebagai CPNS atau PPPK.
- Untuk CPNS: SK berisi keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Setelah masa percobaan (biasanya 1 tahun), CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS melalui SK pengangkatan PNS.
- Untuk PPPK: SK berisi keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan durasi kontrak yang telah ditetapkan (misalnya 1-5 tahun, tergantung kebijakan instansi).
2. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa CPNS atau PPPK telah mulai melaksanakan tugas di unit kerja yang ditetapkan dalam SK pengangkatan.
SPMT diterbitkan oleh instansi tempat bekerja setelah pegawai benar-benar mulai bekerja di tempat tugasnya. Dokumen ini diperlukan untuk pencairan gaji pertama dan administrasi kepegawaian lainnya.
Biasanya, SPMT ditandatangani oleh atasan langsung atau kepala instansi tempat pegawai bertugas.
Baca Juga: Pemerintah Belum Pastikan Ada Penerimaan CPNS 2025
3. TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah tanggal resmi dimulainya status kepegawaian seseorang sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana tertulis dalam SK pengangkatan.
Untuk CPNS, TMT biasanya merupakan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam SK CPNS. TMT juga menjadi dasar perhitungan masa kerja untuk kenaikan pangkat, gaji berkala, dan pensiun.
Untuk PPPK, TMT adalah tanggal mulai kontrak kerja sebagaimana tercantum dalam SK pengangkatan.
Alur Hubungan SK, SPMT, dan TMT
Urutan alur biasanya adalah:
- SK diterbitkan adalah saat seseorang secara resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK.
- SPMT dibuat adalah saat pegawai sudah mulai bertugas di unit kerja yang ditentukan.
- TMT ditetapkan adalah waktu untuk menentukan tanggal efektif pegawai mulai dihitung masa kerjanya.
Dengan kata lain, SK berisi keputusan pengangkatan, SPMT menandakan bahwa pegawai benar-benar mulai bekerja, dan TMT menjadi dasar perhitungan masa kerja.
Itulah informasi terkait apa arti SK, SPMT, dan TMT dalam Alur pengangkatan CPNS dan PPPK.
Tonton: Ribuan Calon ASN Protes Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Selanjutnya: OECD Turunkan Proyeksi Ekonomi RI Jadi 4,9% pada 2025
Menarik Dibaca: Mudik dan Liburan, tiket.com Gelar Promo Tiket Hari Raya (THR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News