Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Kamis, 23 Desember 2021 | 14:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

ILUSTRASI. Pengertian dan cara mengurus Hak Cipta.


CARI TAHU - Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Berikut ini pengertian dan cara mengurus Hak Cipta.

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Ketentuan Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Hak Cipta.

Berdasarkan UU tersebut, pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan

Untuk mendapatkan hak cipta secara otomatis, pencipta bisa lakukan publikasi karya. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, publikasi dilakukan dengan:

  • Unggah karya di media sosial atau platform online lainnya.  
  • Publikasi karya melalui pameran, pertunjukkan, maupun acara publik lainnya.  
  • Publikasi karya di majalah, jurnal, atau media sejenis.
  • Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta. Di antaranya adalah buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, serta program komputer dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara mengurus Hak Cipta?

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan, Biaya Cuma Rp 50.000

Cara mengurus Hak Cipta

Cara mengurus Hak Cipta bisa dilakukan secara online maupun offline. Dirangkum dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut adalah cara mengurus Hak Cipta secara online:

  • Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi.
  • Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Sedang cara mengurus Hak Cipta secara offline adalah dengan langsung mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Buntuti Bill Gates, kekayaan bos Oracle Larry Ellison melesat jadi Rp 1.947 triliun

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru