​Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Syaratnya

Kamis, 07 April 2022 | 15:44 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Apakah menelan ludah membatalkan puasa?


RAMADAN - Apakah menelan ludah membatalkan puasa adalah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh umat Islam. Sebab, saat puasa terkadang kita tidak sengaja menelan air ludah. 

Nah, lantas apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Dirangkum dari laman NU Online, menurut penjelasan Imam Nawawi, menelan ludah atau air liur saat tidak membatalkan puasa. 

Berikut kutipannya: 

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Namun, ada tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur atau ludah yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Kaya Antioksidan, Kenali 5 Manfaat Bayam untuk Kesehatan

Tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa 

Nah, berikut adalah tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak disengaja:

1. Air liur harus murni

Artinya, tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. 

Kemudian, pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.  

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa. 

Baca Juga: 6 Kebiasaan Sehat untuk Meningkatkan Metabolisme Tubuh Jadi Lebih Baik

2. Air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar

Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan yang semula dianggap sudah bagian luar namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.  

3. Dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?  

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat. 

Kesimpulannya, menelan ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa di atas.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru