2. Air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar
Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan yang semula dianggap sudah bagian luar namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.
3. Dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya
Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?
Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.
Kesimpulannya, menelan ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News