Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Kamis, 14 April 2022 | 09:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

ILUSTRASI. Ilustrasi biaya haji 2022. ANTARA FOTO/Hanni Sofia/nz.


IBADAH HAJI - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009. 

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil dikutip dari laman Kementerian Agama (13/4/2022). 

Lantas, seperti apa rincian biaya haji 2022?

Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah

Rincian biaya haji 2022 

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, berikut adalah rincian biaya haji 2022 atau Bipih 2022 yang dibayarkan oleh jemaah:

  • Biaya penerbangan: Rp 29.500.000
  • Biaya hidup atau living cost: Rp 5.770.005
  • Sebagian akomodasi jemaah di Madinah: Rp 769.334
  • Sebagian akomodasi jemaah di Makkah: Rp 2.692.669
  • Biaya visa: Rp 1.154.001  

Itulah rincian biaya haji 2022 yang harus dibayarkan oleh jemaah. 

Selain itu, Menag menjelaskan, Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru