Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Kamis, 14 April 2022 | 09:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

ILUSTRASI. Ilustrasi biaya haji 2022. ANTARA FOTO/Hanni Sofia/nz.


Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. 

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. 

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta Per Jemaah

Kuota haji 50%

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50% dari kuota haji tahun 2019 yakni sebanyak 110.500 jemaah.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru