Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (8/7).


Jaminan Hari Tua

JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kepesertaannya merupakan penerima upah selain penyelenggara negara yakni semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan serta orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Selain itu, kepesertaan juga bisa berasal dari pekerja bukan penerima upah. 

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga: Syarat penerima subsidi gaji: Tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja

Selain itu, manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

  • Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan. 

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

Kalau peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah:

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orangtua, cucu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Bila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca Juga: Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru