Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bingung apa beda Jaminan Pensiun dan JHT BP Jamsostek? Ini penjelasannya

ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (8/7).


BPJS KETENAGAKERJAAN - Bagi pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, maka gajinya akan dipotong setiap bulan untuk membayar dua jenis iuran. 

Kedua jenis iuran itu adalah iuran Program Jaminan Pensiunan (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apa perbedaannya? 

Mengutip Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan laman resmi BP Jamsostek, berikut beda Program JP dan JHT: 

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atawa mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Ini 4 cara mudah cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun pun hanya diterima oleh pekerja penerima upah dengan besaran iuran 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan. 

Jaminan pensiun juga bisa diterima secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah, setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Bila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iuran 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. 

Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan:

  • Pensiun hari tua diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia. 
  • Pensiun cacat diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Pensiun janda/duda diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi. 
  • Pensiun anak diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. 
  • Pensiun orang tua diterima orangtua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jaminan Hari Tua

JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kepesertaannya merupakan penerima upah selain penyelenggara negara yakni semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan serta orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Selain itu, kepesertaan juga bisa berasal dari pekerja bukan penerima upah. 

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga: Syarat penerima subsidi gaji: Tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja

Selain itu, manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

  • Diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan. 

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

Kalau peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah:

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orangtua, cucu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Bila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca Juga: Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru