Bisa cetak dokumen kependudukan sendiri dengan kertas HVS, begini caranya

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bisa cetak dokumen kependudukan sendiri dengan kertas HVS, begini caranya


Cara cek keaslian dokumen 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Untuk mengetahui keaslian dokumen, caranya adalah mendekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat yang terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. 

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Jika dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. 

Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Baca Juga: Pengamat: SIN sudah ada di e-KTP, kenapa Ditjen Pajak ingin hidupkan SIN?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru