Bisa cetak dokumen kependudukan sendiri dengan kertas HVS, begini caranya

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bisa cetak dokumen kependudukan sendiri dengan kertas HVS, begini caranya


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan. Kini, dokumen kependudukan bisa masyarakat cetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, terobosan ini menciptakan penghematan yang besar dari alokasi anggaran dokumen kependudukan. 

Dokumen yang bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram antara lain Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, Surat Kependudukan, Akta Kematian, dan Akta Nikah. 

Cara cetak dokumen kependudukan online 

Berikut langkah-langkah untuk mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah:

Baca Juga: Inilah syarat dan cara membuat surat pindah domisili

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan membuat akun dan aktivasi melalui https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat.
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF.  
  6. Pihak Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  7. Teliti kembali semua dokumen dalam bentuk PDF yang telah dikirimkan oleh petugas Dukcapil melalui e-mail.
  8. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca Juga: Salah satu cara hindari pencurian data pribadi: bijak gunakan media sosial

Cara cek keaslian dokumen 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Untuk mengetahui keaslian dokumen, caranya adalah mendekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat yang terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. 

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Jika dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. 

Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Baca Juga: Pengamat: SIN sudah ada di e-KTP, kenapa Ditjen Pajak ingin hidupkan SIN?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru