Buat pencari kerja, yuk pahami dulu informasi tentang perjanjian kerja ini

Kamis, 11 Februari 2021 | 14:37 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buat pencari kerja, yuk pahami dulu informasi tentang perjanjian kerja ini

ILUSTRASI. Buat pencari kerja, yuk pahami dulu informasi tentang perjanjian kerja ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon/06/11/2014


MENCARI KERJA -  Saat akan mulai bekerja, calon karyawan akan diberikan dokumen yang berisikan perjanjian kerja. Bagi Anda yang hendak menandatangani perjanjian kerja tersebut, sempatkan untuk membaca dengan teliti. 

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi mengenai perjanjian kerja melalui situs resminya.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja di buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta dibuat dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Syarat-syarat perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari situs resmi Kemnaker.

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga: Buruan daftar! 146 BUMN buka lowongan kerja untuk mahasiswa besok ditutup

Isi dalam perjanjian kerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, Anda perlu teliti saat membaca isi perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. 

Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak. Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. 

Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Macam-macam perjanjian kerja

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. 

PWKT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.

Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. 

Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama. Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. 

Baca Juga: Lowongan kerja di Kominfo 2021, ada 7 posisi yang sedang dibuka

Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. 

Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. 

PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. 

Penyebab perjanjian kerja berakhir

Ada sebab-sebab dimana kontrak kerja atau perjanjian kerja bisa berakhir, diantaranya.

  • Pekerja/buruh meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
  • Pekerjaan tertentu sudah selesai.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
  • Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Selanjutnya: Anak usaha Astra sedang buka lowongan kerja, fresh graduate bisa daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru