Bukan Cuma Gaji, Ini 10 Hak Pekerja Rumah Tangga Pasca UU PPRT Disahkan

Rabu, 22 April 2026 | 11:31 WIB
Bukan Cuma Gaji, Ini 10 Hak Pekerja Rumah Tangga Pasca UU PPRT Disahkan

ILUSTRASI. Ilustrasi memasak di Rumah (KONTAN/Baihaki)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kehadiran regulasi ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai praktik kerja yang tidak layak, sekaligus mengakui pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak dan martabat.

Melansir laporan Kompas.com, lahirnya UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April.

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai langkah nyata dalam mewujudkan emansipasi perempuan, sejalan dengan semangat perjuangan RA Kartini.

Baca Juga: UU PPRT Disahkan, Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jadi Hak PRT

10 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

Dengan disahkannya UU PPRT, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas, termasuk terkait hak, kewajiban, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selama ini, PRT kerap berada dalam posisi rentan karena belum adanya aturan khusus yang melindungi mereka secara menyeluruh.

Lalu, apa saja hak yang dimiliki pekerja rumah tangga menurut UU PPRT? Berikut sejumlah hak utama yang diatur:

Baca Juga: Kredit Konsumsi Melambat di Momentum Ramadan, Sinyal Daya Beli Rumah Tangga Tertekan

10 Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam UU PPRT

1. Hak atas perjanjian kerja

Pekerja rumah tangga berhak memiliki perjanjian kerja yang jelas, yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Hak atas upah yang disepakati

Pekerja rumah tangga berhak memperoleh upah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

3. Hak atas waktu kerja yang jelas

Pekerja rumah tangga berhak memiliki batas waktu kerja yang diatur, sehingga tidak bekerja tanpa batas seperti praktik sebelumnya.

4. Hak atas waktu istirahat

Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan waktu istirahat harian yang cukup untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.

Baca Juga: Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga

5. Hak atas hari libur

Pekerja rumah tangga berhak memperoleh hari libur secara berkala sesuai dengan kesepakatan kerja.

6. Hak atas cuti

Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan cuti dalam kondisi tertentu, seperti saat sakit atau untuk keperluan mendesak.

7. Hak atas jaminan sosial

Pekerja rumah tangga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

8. Hak atas perlindungan dari kekerasan

Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Panduan Jaga Hubungan: 5 Langkah Membangun Rumah Tangga Kuat

9. Hak atas perlakuan manusiawi dan privasi

Pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati martabat dan privasinya.

10. Hak atas pelatihan dan pengembangan diri

Pekerja rumah tangga berhak memperoleh akses pelatihan guna meningkatkan keterampilan dan profesionalitas kerja.

Dengan adanya UU ini, posisi pekerja rumah tangga menjadi lebih terlindungi secara hukum. Tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, regulasi ini juga menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional dan setara antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, UU PPRT diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus mengurangi potensi konflik dan eksploitasi di sektor domestik.

Tonton: RI Bidik Impor Plastik Dari Malaysia Dampak Krisis Global?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru