Hari Kartini Libur atau Ada Upacara? Cek Ketentuan untuk Sekolah dan Pemerintahan

Sabtu, 18 April 2026 | 05:15 WIB
Hari Kartini Libur atau Ada Upacara? Cek Ketentuan untuk Sekolah dan Pemerintahan

ILUSTRASI. Hari Kartini (Dok/Freepik)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak ketentuan perayaan Hari Kartini untuk Sekolah hingga Pemerintahan. Hari Kartini selalu diperingati setiap tanggal 21 April untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Pada tahun 2026, Hari Kartini jatuh akan pada Selasa, 21 April 2026. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya: apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau tanggal merah?

Berikut ini penjelasan mengenai perayaan Hari Kartini untuk Sekolah hingga Pemerintahan

Baca Juga: 20 Lomba Hari Kartini 2026: Dari TK hingga SMA, Apa Pilihan Sekolahmu?

Apakah Hari Kartini 2026 Libur?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari Kartini tidak termasuk hari libur nasional.

Hari Kartini merupakan hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dalam kalender resmi Indonesia, tanggal 21 April tidak termasuk daftar hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Artinya:

  • Aktivitas kerja tetap berjalan seperti biasa
  • Sekolah dan perkantoran tetap masuk
  • Tidak ada cuti bersama khusus.

Baca Juga: Kumpulan Link Template Poster Hari Kartini: Desain Menarik dan Penuh Makna

Kenapa Tidak Dijadikan Tanggal Merah?

Di Indonesia, hari libur nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tidak semua hari besar masuk kategori libur, meskipun memiliki nilai sejarah penting.

Hari Kartini tetap diperingati sebagai:

  • Momen mengenang perjuangan perempuan
  • Hari edukasi tentang kesetaraan gender
  • Hari refleksi nilai-nilai emansipasi

Sehingga statusnya adalah peringatan nasional, bukan hari libur.

Baca Juga: 25 Quote Hari Kartini Paling Inspiratif untuk Poster dan Medsos

Apakah Ada Upacara Bendera?

Melansir laman Kemendikbud, peringatan Hari Kartini pada 21 April tidak wajib diadakan upacara bendera. Namun, instansi dapat melaksanakannya sebagai penghormatan., seperti:

1. Upacara atau Apel Peringatan

Banyak instansi pemerintah dan sekolah mengadakan upacara untuk mengenang jasa Kartini.

2. Kegiatan Sekolah

  • Siswa mengenakan pakaian adat
  • Lomba bertema perempuan dan budaya
  • Pentas seni

3. Kegiatan Kantor atau Komunitas

  • Seminar atau diskusi tentang perempuan
  • Kampanye kesetaraan gender
  • Acara budaya

Bahkan di beberapa tempat, peringatan diawali dengan upacara lalu dilanjutkan kegiatan kreatif seperti lomba dan pertunjukan.

Baca Juga: Jangan Lupa, Hari Ini (16/2) Libur Bersama, Cek Tanggal Merah Februari 2026

Makna Peringatan Hari Kartini

Hari Kartini bukan sekadar seremoni, tetapi memiliki makna penting:

  • Mengingat perjuangan perempuan dalam pendidikan
  • Mendorong kesetaraan kesempatan
  • Menginspirasi generasi muda

Kartini dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan akses pendidikan bagi perempuan pada masanya.

Hari Kartini 2026 yang jatuh pada 21 April bukan hari libur nasional atau tanggal merah. Meski demikian, peringatannya tetap berlangsung meriah melalui upacara, kegiatan edukatif, dan acara budaya di berbagai instansi dan sekolah.

Momen ini menjadi pengingat penting akan perjuangan perempuan Indonesia dan nilai kesetaraan yang terus relevan hingga saat ini.

Tonton: RI Tolak Bantuan IMF! Ekonomi Indonesia Disebut Masih Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru