Syarat cara mendaftar menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM
Sementara syarat umum untuk menjadi penerima bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro tersebut adalah:
- Berstatus WNI
- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR
Baca Juga: Kemenkop UKM ungkap pendaftar Banpres Produktif membludak hingga 28 juta pelaku usaha
Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM
Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Selanjutnya: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani