UMKM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta masih terus digelontorkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Anda bisa cek cek penerima BPUM UMKM BRI lewat eform.bri.co.id.
Hingga 28 September 2020, Program BPUM UMKM sudah terealisasi 72,46%, dengan nilai total anggaran yang digelontor mencapai Rp 15,93 triliun.
Pemerintah menargetkan, program ini bisa terserap 100% hingga akhir bulan ini untuk alokasi awal sebanyak 9,1 juta penerima. Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan.
Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu bank penyalur, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.
Baca Juga: Pemerintah sudah salurkan subsidi gaji Rp 14,88 triliun hingga pertengahan Oktober
Cara cek penerima bantuan UMKM atau BPUM BRI lewat eform.bri.co.id
Cara cek penerima bantuan UMKM atau BPUM BRI bisa dilakukan lewat eform.bri.co.id, berikut tahapannya:
- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id
- Klik BPUM (Cek Data BPUM)
- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan yang menyatakan bahwa pemilik nomor eKTP merupakan penerima BPUM dan sebaliknya.
Baca Juga: Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan
Syarat cara mendaftar menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM
Sementara syarat umum untuk menjadi penerima bantuan sosial tunai untuk pelaku usaha mikro tersebut adalah:
- Berstatus WNI
- Mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank, termasuk KUR
Baca Juga: Kemenkop UKM ungkap pendaftar Banpres Produktif membludak hingga 28 juta pelaku usaha
Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Pengusul BLT UMKM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada Menteri melalui Deputi penanggungjawab program BPUM UMKM
Usulan calon penerima BPUM UMKM harus memuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Selanjutnya: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News