Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). Data PT Jasa Raharja (Persero), klaim asuransi kecelakaan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2019.


Ahli waris dan kadaluarsa santunan 

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda / Duda yang sah.
  • Anak - Anaknya yang sah.
  • Orang Tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Baca Juga: Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru