Ahli waris dan kadaluarsa santunan
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda / Duda yang sah.
- Anak - Anaknya yang sah.
- Orang Tuanya yang sah.
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Baca Juga: Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani