Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:39 WIB
Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). Data PT Jasa Raharja (Persero), klaim asuransi kecelakaan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2019.


Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

Ahli waris dan kadaluarsa santunan 

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda / Duda yang sah.
  • Anak - Anaknya yang sah.
  • Orang Tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Baca Juga: Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru