Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). Data PT Jasa Raharja (Persero), klaim asuransi kecelakaan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2019.


ASURANSI - Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. 

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda. 

Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. 

Baca Juga: Terpukul corona, laba entitas holding asuransi dan penjaminan BUMN melorot

Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja

Pengajuan santunan juga bisa dilakukan secara online. Untuk klaim Jasa Raharja online bisa dilakukan melalui link ini. 

Sementara, dirangkum dari laman resmi Jasa Raharja dan Indonesia.go,id, berikut cara klaim santunan Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Menunggu proses pencairan.

Baca Juga: Gandeng K-Link, Sun Life Financial pasarkan produk asuransi syariah secara digital

Dokumen pendukung

Berikut beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan.

1. Bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

2. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca Juga: Laba bersih Jasa Raharja anjlok 34,21% di semester I-2020

3. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

4. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Baca Juga: Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi

Besaran santunan bagi korban kecelakaan 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

1. Meninggal dunia

  • Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000. 

2. Cacat tetap (maksimal)

  • Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000.

3. Perawatan (Maksimal)

  • Jenis angkutan udara: Rp 20.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 25.000.000. 

Baca Juga: Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya

4. Penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

  • Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.

5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K

  • Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000. 

6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance:

  • Jenis angkutan udara: Rp 500.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 500.000. 

Baca Juga: Tren pembelian tiket kapal ferry online lewat Ferizy terus meningkat

Ahli waris dan kadaluarsa santunan 

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda / Duda yang sah.
  • Anak - Anaknya yang sah.
  • Orang Tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Baca Juga: Ini hasil audit BPK terhadap PT Asuransi Jasaraharja Putera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru