Dokumen pendukung
Berikut beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan.
1. Bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
2. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Baca Juga: Laba bersih Jasa Raharja anjlok 34,21% di semester I-2020
3. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
4. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Baca Juga: Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi
Besaran santunan bagi korban kecelakaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
1. Meninggal dunia
- Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000.
2. Cacat tetap (maksimal)
- Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000.
3. Perawatan (Maksimal)
- Jenis angkutan udara: Rp 20.000.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 25.000.000.
Baca Juga: Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya
4. Penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)
- Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.
5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K
- Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000.
6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance:
- Jenis angkutan udara: Rp 500.000.
- Jenis angkutan udara: Rp 500.000.
Baca Juga: Tren pembelian tiket kapal ferry online lewat Ferizy terus meningkat