Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat klaim santunan Jasa Raharja

ILUSTRASI. Calon penumpang bus memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum kembali ke rantau, di mobil Jasa Raharja, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/6/2019). Data PT Jasa Raharja (Persero), klaim asuransi kecelakaan selama masa arus mudik dan balik lebaran 2019.


Dokumen pendukung

Berikut beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan.

1. Bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

2. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca Juga: Laba bersih Jasa Raharja anjlok 34,21% di semester I-2020

3. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

4. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Baca Juga: Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi

Besaran santunan bagi korban kecelakaan 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

1. Meninggal dunia

  • Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000. 

2. Cacat tetap (maksimal)

  • Jenis angkutan darat dan laut: Rp 50.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 50.000.000.

3. Perawatan (Maksimal)

  • Jenis angkutan udara: Rp 20.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 25.000.000. 

Baca Juga: Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya

4. Penggantian biaya penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

  • Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 4.000.000.

5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K

  • Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 1.000.000. 

6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance:

  • Jenis angkutan udara: Rp 500.000.
  • Jenis angkutan udara: Rp 500.000. 

Baca Juga: Tren pembelian tiket kapal ferry online lewat Ferizy terus meningkat

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru