Memaki Teman dengan Nama Binatang Bisa Dipenjara? Ini Aturannya di Pasal 315 KUHP

Selasa, 08 Juli 2025 | 08:41 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Memaki Teman dengan Nama Binatang Bisa Dipenjara? Ini Aturannya di Pasal 315 KUHP

ILUSTRASI. Palu persidangan.


HUKUM - Memaki teman atau orang terdekat, bahkan orang tak dikenal, dengan nama binatang memang sudah menjadi kebiasaan banyak orang Indonesia. Tahukah Anda, melakukan tindakan seperti itu ternyata bisa diganjar hukuman penjara.

Menggunakan nama binatang untuk memaki, seperti "anjing", "monyet", atau "babi", jelas sudah akrab di kehidupan orang Indonesia. Anda pun mungkin pernah melakukannya. 

Menariknya, aksi tersebut bisa masuk ke dalam kategori penghinaan ringan yang hukumannya diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut adalah bunyi pasal 315 yang membahas tindak pidana penghinaan ringan:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah)."

Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa melakukan penghinaan ringan bisa diganjar hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, serta denda paling besar Rp 4.500.

Baca Juga: Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Bawa Isu Tagihan Rp 1,8 Miliar ke Ranah Hukum

Selanjutnya, berdasarkan jurnal berjudul "Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan" yang ditulis Eparius Laia dan terbit di journal.unespadang.ac.id, unsur-unsur terpenuhinya perbuatan melanggar Pasal 315 KUHP adalah:

  • Unsur Perbuatan: Perbuatan harus aktif, tidak boleh diam, dan wujudnya bisa berupa ucapan dan bisa berupa perbuatan lain. Ucapan bisa beberapa kata, dan bisa berupa rangkaian kata atau kalimat panjang. Perbuatan bisa bermacam-macam, bisa dengan perbuatan menuduhkan, atau perbuatan isyarat pada penghinaan ringan.
  • Unsur Objeknya Kehormatan atau Nama Baik: Objek penghinaan adalah rasa atau perasaan mengenai diri sendiri, oleh karena itu disebut dengan perasaan mengenai harga diri, yang lengkapnya harga diri atau martabat bidang kehormatan dan atau nama baik, baik dimiliki oleh perorangan maupun kelompok. 
  • Unsur Akibat Perbuatan: Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang, menimbulkan akibat mana merupakan rasa atau perasaan tercemarnya atau terserangnya harga diri atau martabat mengenai kehormatan atau nama baik. 
  • Unsur Kesengajaan: Dapat berupa kehendak yang ditujukan pada perbuatan, maupun ditujukan pada akibat atau pada keadaan diketahui umum perihal yang mempermalukan bagi seseorang.

Tonton: Hasil Uji Calon Dubes Akan Disahkan di Paripurna pada Selasa (87)

Selanjutnya: Naik Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Selasa (8/7)

Menarik Dibaca: Yuk Intip 5 Cara Cerdas Mengecek Kesehatan Bisnis di Pertengahan Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru