PAJAK - Ada 21 olahraga yang terkena pajak hiburan di Jakarta mulai tahun 2025. Apa saja? Ini peraturan tentang pajak hiburan dan fasilitas yang akan terkena pajak.
Olaharga di kota besar seperti di Jakarta tidak hanya menjadi aktivitas untuk mencari keringat agar sehat saja.
Olahraga telah menjadi aktivitas untuk menunjukkan gaya hidup di media sosial sampai layanan rekreasi komersialisasi.
Lapangan maupun fasilitas olahraga yang dikomersialisasi dengan harga tinggi kini siap terkena pajak 10% dari pemerintah.
Berikut 21 olahraga yang terkena pajak hiburan 10% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun 2025 ini.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Mengetahui Jumlah Tabungan Pensiun
Olahraga yang Terkena Pajak Hiburan
Ada banyak fasilitas olahraga di DKI Jakarta saat ini yang populer dan memiliki nilai komersial yang tinggi.
Bapenda DKI Jakarta kemudian memperbarui regulasi pajaknya untuk fasilitas olahraga yang dikomersialkan.
Fasilitas olahraga akan terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dengan tarif pajak sebesar 10%.
Nah bagaimana penerapan aturan pajak hiburan 10% di DKI Jakarta mulai tahun 2025 ini?
- Pajak akan diambil dari transaksi penyewaan lapangan atau tempat olahraga
- Penjualan tiket masuk bagi pengguna
- Biaya pemesanan fasilitas olahraga melalui aplikasi maupun platform digital
Tonton: OJK Banyak Bank Turunkan Target Kinerja Tahun Ini
Beban pajak hiburan tempat olahraga tersebut akan ditanggung oleh penyewa/konsumen fasilitas olahraga.
Namun pengelolaan mulai dari pemungutan dan pelaporan merupakan tanggungjawab pemilik fasilitas atau pengusaha.
Berikut deretan fasilitas olahraga seperti lapangan atau tempat olahraga yang terkena pajak hiburan 10%:
- Lapangan tenis
- Lapangan futsal atau sepakbola dan mini soccer
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan panahan
- Lapangan menembak
- Lapangan squash
- Lapangan bisbol
- Lapangan softbol
- Tempat olahraga bowling
- Tempat olahraga billiar
- Tempat olahraga berkuda
- Tempat olahraga ice skating
- Tempat olahraga panjat tebing
- Tempat olahraga atletik atau lari
- Tempat olahraga kebugaran seperti fitnes center, yoga, pilates dan zumba
- Tempat olahraga kolam renang
- Tempat olahraga sasana tinju atau bela diri
- Tempat olahraga jetski
Baca Juga: Sapa Fans Indonesia, Ini Jadwal Tayang Film Superman di Bioskop & Sinopsisnya
Olahraga padel yang saat ini populer di kota Jakarta juga tidak lepas dari pajak hiburan terbaru sebesar 10% ini.
Bapenda DKI Jakarta melalui aturan baru pajak hiburan tersebut berharap dapat menciptakan keadilan fiskal.
Selain itu aturan pajak hiburan 10% juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengawasan usaha.
Di sisi lain, olahraga golf tetap terkena pajak namun hanya pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saja.
Ini berdasarkan PMK 70/2022 pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang pajak untuk penyediaan tempat, peralatan atau permainan golf.
Selanjutnya: Waktu Tidur Ideal Anak dan Manfaatnya untuk Kesehatan dan Belajar
Menarik Dibaca: MyRepublic Uji Coba Pemasangan Fiber Optik Evolv dari Corning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News