Cara dan Syarat Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan Syarat Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan


Cara mengurus IMB 


Cara mengurus IMB untuk bangunan baru cukup mudah.

Cara mengurus IMB adalah jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. 

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari. Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. 

Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. 

Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.

Selanjutnya: ​Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru