​Cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KTP Anak yang hilang

Senin, 09 November 2020 | 12:18 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KTP Anak yang hilang

ILUSTRASI. KARTU IDENTITAS ANAK -TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


Cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang

Cara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) hilang

Berikut cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang:

  • Pemohon mendaftarkan ke petugas kartu identitas anak dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan.
  • Petugas Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
  • Petugas Verifikasi memproses kartu identitas anak dicatat dalam buku register dan menyerahkan kepada operator. 
  • Operator mencetak kembali kartu identitas anak.
  • Petugas Verifikasi menyerahkan kartu identitas anak kepada pemohon dan mecatat di buku tanda serah terima kartu identitas anak.

Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Identitas Anak hanya selama 10 menit saja dan tanpa dipungut biaya. 

Selanjutnya: PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru