Cara mengurus KTP hilang dan biayanya

Selasa, 15 September 2020 | 11:08 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mengurus KTP hilang dan biayanya

ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020).


Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. 

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Selanjutnya: ​Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru