Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Selanjutnya: Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani