E-KTP - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP hilang. Lantas, bagaimana jika KTP hilang dan seperti apa cara mengurusnya?
Baca Juga: Cara, syarat, dan biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap
Dokumen untuk mengurus KTP hilang
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Baca Juga: Penting! Ini jadwal lengkap jam operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Jakarta perketat PSBB, Gubernur Ganjar: Kami siap siaga
Cara mengurus KTP hilang
Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:
- Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Baca Juga: Hendak ajukan KUR? Ini syarat, bunga, dan limit pinjaman KUR Bank Mandiri
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang bisa sampai 7 hari kerja. Meski terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Baca Juga: Inilah cara upgrade OVO, GoPay, dan LinkAja untuk cairkan insentif Kartu Prakerja
Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Selanjutnya: Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News