Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja

Selasa, 03 November 2020 | 12:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK untuk keperluan CPNS juga melamar kerja

ILUSTRASI. Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019).


 

Cara memperpanjang SKCK


Cara memperpanjang SKCK

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  • Datang ke Polsek dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  • Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  • Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  • Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp 30.000. 
  • Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru