PELAYANAN PUBLIK - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10/2020). Peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.
Bagi peserta yang sudah memiliki SKCK, bisa memperpanjangnya. Dikutip dari laman resmi Polri, masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi CPNS, pendaftaran sekolah di dalam maupun luar negeri, pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, atau kepala daerah, serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Baca Juga: Hari ini terakhir! Simak cara sanggahan peserta CPNS yang tak lolos
Syarat memperpanjang SKCK
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat memperpanjang SKCK dirangkum dari laman Polrestabes Surabaya:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, PNS/CPNS, serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Baca Juga: 7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019
Cara memperpanjang SKCK
Berikut cara memperpanjang SKCK:
- Datang ke Polsek dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan.
- Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
- Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp 30.000.
- Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK.
Selanjutnya: Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News