KONTAN.CO.ID - Simak kembali aturan penamaan anak oleh Kemendagri. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan aturan khusus terkait penamaan dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sejak dini, khususnya anak-anak, dalam penggunaan nama resmi.
Aturan ini hadir sebagai respons atas berbagai kasus penamaan yang dianggap tidak lazim, terlalu panjang, sulit dibaca, hingga berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Cewek Green Flag 2026: Cara Kelola Uang biar Hidup Tenang dan Masa Depan Aman
Dengan adanya regulasi ini, penulisan nama di dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga menjadi lebih tertib dan seragam.
Ketentuan Utama Penamaan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat penting dalam pemberian nama, di antaranya:
1. Minimal dua kata
Nama pada dokumen kependudukan wajib terdiri dari setidaknya dua kata. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan identitas yang lebih jelas serta menghindari nama tunggal yang berpotensi menimbulkan kendala dalam sistem administrasi.
2. Maksimal 60 karakter
Jumlah karakter dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Pembatasan ini penting untuk menyesuaikan dengan sistem pencatatan digital dan dokumen resmi.
3. Mudah dibaca
Nama harus menggunakan susunan huruf yang jelas dan tidak menyulitkan dalam pengucapan maupun penulisan. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan maupun penggunaan di berbagai layanan publik.
Baca Juga: Strategi Keuangan Anti Boncos untuk Gen Z dan Cara Bangun Masa Depan Finansial
4. Tidak bermakna negatif
Nama tidak boleh mengandung arti yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun kesopanan. Pemerintah ingin memastikan nama yang digunakan mencerminkan nilai-nilai positif.
5. Tidak menimbulkan multitafsir
Nama juga tidak boleh ambigu atau memiliki makna ganda yang bisa menimbulkan kebingungan dalam pemahaman.
6. Sesuai norma yang berlaku
Secara umum, pencatatan nama harus selaras dengan norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
7. Pencantuman gelar
Gelar pendidikan maupun keagamaan diperbolehkan dicantumkan dalam dokumen kependudukan, dengan catatan dapat ditulis dalam bentuk singkatan.
8. Ketentuan pengecualian
Dokumen kependudukan yang sudah terbit sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan sah dan tidak perlu diubah.
9. Sanksi administratif
Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Baca Juga: 5 Tips Cerdas Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Awal agar Masa Depan Aman
Tujuan Ditetapkannya Aturan Ini
Penerapan aturan penamaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Melindungi anak sejak dini, agar tidak memiliki nama yang berpotensi menimbulkan masalah sosial maupun administratif di masa depan
- Mempermudah pelayanan publik, terutama dalam sistem administrasi kependudukan yang kini berbasis digital
- Menjaga keselarasan dengan norma, baik agama, kesusilaan, maupun budaya
- Mencegah penggunaan nama yang tidak lazim, seperti terlalu panjang, sulit dibaca, atau bermakna negatif
Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah berupaya menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib, jelas, dan berorientasi jangka panjang. Penamaan bukan sekadar identitas, tetapi juga bagian penting dari perlindungan hukum dan kemudahan akses layanan publik.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memberikan nama, tidak hanya mempertimbangkan keunikan, tetapi juga aspek kejelasan, kemudahan, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Tonton: Harga Avtur Naik, Kemenhaj Diminta Antisipasi Lonjakan Biaya Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News