Daftar Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE di Jakarta, Apa Saja?

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:46 WIB   Penulis: Mega Putri
Daftar Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE di Jakarta, Apa Saja?

Daftar Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE di Jakarta, Apa Saja?


LALU LINTAS - Ada 10 jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Jakarta tahun 2025. Apa saja? Simak jenis pelanggaran kamera ETLE menurut Polri.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan kamera tilang elektronik yang berada di berbagai lokasi.

Kamera tilang elektronik yang tersebar di jalanan kota hadir sebagai pengganti sistem tilang yang manual.

Nah berikut 10 jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Jakarta tahun 2025 menurut Polri.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair di Minggu Terakhir 7-13 Juli 2025, Ada Guyon Waton

Jenis Pelanggaran Terekam ETLE

Kamera ETLE sangat dibutuhkan untuk kota besar dengan lalu lintas kendaraan yang ramai dan rawan pelanggaran.

Penggunaan kamera ETLE di kota besar seperti Jakarta diharapkan dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Meski begitu menurut website Korlantas Polri, di tahun 2024 tercatat 10 juta pelanggaran yang terekam di jalanan.

Nah apa saja jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di kota Jakarta menurut Korlantas Polri?

  1.     Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2.     Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3.     Berkendara sambil menggunakan gadget
  4.     Melanggar batas kecepatan
  5.     Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6.     Berkendara melawan arus
  7.     Melanggar lampu merah
  8.     Tidak menggunakan helm saat berkendara
  9.     Berboncengan lebih dari dua orang
  10.     Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Tonton: Trump Tekan Indonesia, Tawarkan Bebas Tarif Asal Diproduksi di Amerika

Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, dan

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jangan lupa untuk selalu tertib dalam berkendara di jalanan setiap harinya demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: Inilah 21 Olahraga yang Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Padel hingga Futsal

Pelanggaran yang tercatat dan terekam oleh kamera ETLE akan menjadi landasan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pengendara.

Ingin tahu apakah kendaraan Anda tercatat melanggar menurut ETLE? Kunjungi laman https://etle-pmj.id/.

Klik Cek Data di kanan atas dan masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.

 

Selanjutnya: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Gelar Program Edukasi Bagi Anggota KOWANI

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Salurkan BSU Untuk 2,89 Juta Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru