Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

Rabu, 18 November 2020 | 09:32 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

ILUSTRASI. MenPANRB Minta Media AMSI Bantu Dudukan Soal Guru Honorer dan Seleksi CPNS.


SUBSIDI GAJI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) termasuk di dalamnya guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. 

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.  

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para PTK non-PNS. 

Di antaranya dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 

Baca Juga: BLT subsidi gaji belum masuk rekening, ke mana harus mengadu?

Cara mencairkan BLT guru honorer

Dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, berikut adalah mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer Kemendikbud:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara
bertahap sampai akhir November 2020.

2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. 

Baca Juga: ​Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru