Hari Bank Indonesia 2024, Ini Sejarah Singkat Berdirinya Bank Sentral Indonesia

Jumat, 05 Juli 2024 | 06:59 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hari Bank Indonesia 2024, Ini Sejarah Singkat Berdirinya Bank Sentral Indonesia

ILUSTRASI. Hari Bank Indonesia 2024, Ini Sejarah Singkat Berdirinya Bank Sentral Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/05/2024


HARI BESAR NASIONAL -  Setiap tanggal 5 Juli, diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Pada tahun 2024 ini, Bank Indonesia genap berusia 71.

Bank Indonesia atau biasa disingkat dengan BI, adalah Bank Sentral Republik Indonesia (RI) yang memiliki sejarah yang panjang. 

Bank Sentral memiliki peranan yang penting bagi setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Bank ini memiliki fungsi mengelola bidang moneter, pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan negara. 

Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi ketiga bidang tersebut. 

Baca Juga: 6 Kebiasaan ini Jadi Rahasia Kesuksesan Para Miliarder Dunia, Bisa Anda Contek

Awal mula sejarah berdirinya Bank Indonesia

Bersumber dari situs Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, cikal bakal berdirinya Bank Indonesia muncul pada masa penjajahan Belanda.

Bank van Courant en Van Leening berdiri pada tahun 1746 dan merupakan bank pertama di Nusantara. Tugas dari bank ini adalah memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya. 

Enam tahun kemudian yaitu tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan dan berganti nama menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening. 

Fungsi dari bank ini adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini dan memberikan imbalan bunga tertentu.

Karena krisis keuangan, pada tahun 1818 Bank Courant en Bank Van Leening terpaksa ditutup.Pada tahun 1828 didirikan De Javasche Bank yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. 

Bank ini merupakan bank sirkulasi pertama di Asia dan memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Hak tersebut diperpanjang setiap 10 tahun sekali. 

Pada tahun 1922 Pemerintah Belanda menerbitkan undang-undang De Javasche Bank Wet. 

Berdirinya Bank Sentral, Bank Indonesia

Setelah Indonesia berhasil merdeka pada tahun 1945, sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 pasal 23, Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). 

Dalam upaya menegakkan kedaulatan ekonomi di Indonesia, BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia atau ORI. 

Muncul desakan kuat pada tahun 1951, untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB untuk mengambil alih wewenang bank DJB. 

Proses nasionalisasi tersebut dilakukan dengan pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, sebesar 97 persen.​ 

Baca Juga: Filosofi Orang Pesimis Rahasia Bill Gates Sukses Kelola Keuangan, Begini Caranya

Kemudian pemerintah pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. 

Sejak tanggal 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.​  

Bank Indonesia pada tahun 1968, berfungsi menyalurkan kredit komersial, namun berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara. 

Saat krisis moneter yang terjadi di Asia, BI mengambil langkah-langkah kebijakan penanggulangan krisis, yakni:

  • Penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar,
  • Penutupan bank-bank bermasalah,
  • Restrukturisasi bank-bank yang tidak sehat. 

Pada 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. Tujuan BI antara lain: Mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, serta menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan. 

Hingga saat ini BI masih terus beroperasi dan menjalankan fungsinya untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru