Hibah, Wasiat, dan Waris dalam Islam: Simak Pengertian dan Perbedaan Ketiganya

Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hibah, Wasiat, dan Waris dalam Islam: Simak Pengertian dan Perbedaan Ketiganya


EDUKASI -  Hibah, wasiat, dan waris memang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim.

Meskipun sudah banyak masyarakat yang mengetahui ketiga istilah tersebut, namun mungkin masih ada yang belum memahami hibah, wasiat, dan waris dalam hukum Islam. 

Sekretaris Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, memaparkan informasi yang berkaitan dengan hibah, wasiat, dan waris. 

Menurutnya, hukum hibah dan wasiat di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Meskipun KHI merupakan produk hukum, namun memiliki posisi yang sama dengan fiqih Islam. 

“Hal itu terjadi karena KHI merujuk pada kitab-kitab fikih Islam yang disusun untuk meminimalisir adanya pertentangan antar mazhab ketika pengadilan agama menyelesaikan perkara agama,” jelasnya dalam sosialisasi yang diadakan oleh PUSPAS Unair.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank DKI Terbaru 2022, Minimal S1 Semua Jurusan Bisa Daftar

Perbedaan hibah dan wasiat

Prawita lebih lanjut menjelaskan, bahwa hibah dalam KHI dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. 

Kemudian wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. 

“Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia,” jelasnya dikutip dari situs Unair.

Perbedaan wasiat dan hibah juga terdapat pada jumlahnya. Wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan. Sedangkan hibah, apabila diberikan kepada orang lain, maka tidak ada batasannya. 

"Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui,” tandasnya.

Prawitra menambahkan selain pengertian wasiat secara umum, ada yang disebut dengan wasiat wajibah. Wasiat tersebut merupakan wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang jumlahnya maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat.

Pedoman-pedoman hukum waris 

Sedikit berbeda dengan hibah dan wasiat, waris berpedoman pada tiga sumber hukum. 

Hukum-hukum tersebut diataranya adalah hukum Islam, hukum adat, dan kitab hukum Burgerlijk Wetboek (BW) yang merupakan warisan dari Belanda.

Baca Juga: 10 Tips Jitu Sukses Lolos Interview Kerja di Perusahaan Impian, Yuk Catat

“Oleh karena itu di Indonesia terdapat yang namanya pluralisme hukum waris. Dimana waris Islam diperuntukkan bagi umat Islam, waris adat adalah bagian dari masyarakat adat itu sendiri, sedangkan hukum BW adalah untuk yang tidak masuk dalam kategori masyarakat adat dan Islam,” ujarnya

Dosen Ekonomi Islam Unair, Irham Zaki Sag menambahkan pemaparan Prawita, pentingnya mempelajari ilmu waris. 

Dia mengungkapkan dalam HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa ilmu waris adalah ilmu yang pertama kali hilang dari umat Islam. 

“Oleh karena itu, sebagai umat Islam penting bagi kita untuk mempelajarinya,” ujarnya.

Berkaitan dengan perintah dari waris sendiri dijelaskan secara jelas dalam Al Quran Surah An-nisa ayat 11-12. Dia menjelaskan dari sedikit ayat Al-Quran yang secara detail suatu perkara waris masuk dalam salah satunya.

“Bahkan tuntunan detail perihal salat saja tidak ada di Al-Quran, ini menunjukkan betapa waris ini penting sebagai fikih yang harus diterapkan oleh umat Islam di samping rukun Islam,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru