Tahap 3
Selanjutnya Anda perlu datang ke Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah untuk mengurus ijazah hilang atau rusak.
Siapkan materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Ada pula syarat yang perlu disiapkan adalah:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai Rp 6.000) dan fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai Rp 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Proses ini bisa selesai dalam waktu satu hari jika petugas Disdik sedang ada di tempat. Jika kebetulan tidak, proses bisa selesai dalam ebberapa hari. Jika sekolah sudah tidak ada, Disdik bisa membuat SKPI dengan kop surat Disdik.
Tahap 4
Setelah selesai mengurus ijazah Anda yang hilang atau rusak, simpan dengan baik SKPI dan fotokopi legalisirnya.
Dokumen ini sudah sah menjadi pengganti ijazah yang hilang atau rusak dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan.
Selanjutnya: 7 Hari sebelum penutupan, simak jumlah siswa yang telah registrasi akun LTMPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News