Ijazah hilang? Berikut cara mengurus ijazah yang hilang/rusak, tidak perlu panik

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ijazah hilang? Berikut cara mengurus ijazah yang hilang/rusak, tidak perlu panik


EDUKASI -  Ijazah merupakan salah satu dokumen penting. Jika rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya.  Ijazah digunakan untuk hal penting seperti melamar kerja atau mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. 

Sayangnya, terkadang ijazah tidak disimpan dengan benar sehingga rusak atau hilang karena musibah. Namun, ijazah yang hilang atau rusak bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI. 

SKPI ini bisa digunakan sebagai ganti ijazah Anda yang hilang atau rusak. Ada beberapa tahap serta syarat untuk mengurus SKPI. 

Berikut cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, dirangkum dari laman Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. 

Tahap 1 

Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek. Bawa dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi ijazah yang hilang dan fotokopi KTP. 

Sampaikan maksud Anda kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Kemudian Anda diminta menandatangani surat tersebut. 

Setelah mendapatkan surat dari Polsek, jangan lupa fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar. 

Baca Juga: APBD: Pengertian, fungsi, struktur, serta cara penyusunannya

Tahap 2 

Setelah mengurus Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, kemudian Anda pergi ke sekolah tempat ijazah diterbitkan. Bawa dokumen berupa :

  • Materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah, 
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang. 

Jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak di bagian Tata Usaha Sekolah dan minta tolong dibuatkan SKPI. 

SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan menjadi dokumen resmi pengganti ijazah yang hilang. 

Surat tersebut akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai dan cap basah. Pas foto ditempel di tempel di SKPI beserta cap tiga jari kiri di atas foto seperti ijazah asli. 

Mintalah legalisir kepada petugas TU jika SKPI belum dilegalisir. Jika sekolah sudah tidak ada atau tutup, Anda bisa melewati tahap ini. 

Tahap 3

Selanjutnya Anda perlu datang ke Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah untuk mengurus ijazah hilang atau rusak. 

Siapkan materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. 

Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. 

Ada pula syarat yang perlu disiapkan adalah:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai Rp 6.000) dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai Rp 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Proses ini bisa selesai dalam waktu satu hari jika petugas Disdik sedang ada di tempat. Jika kebetulan tidak, proses bisa selesai dalam ebberapa hari. Jika sekolah sudah tidak ada, Disdik bisa membuat SKPI dengan kop surat Disdik. 

Tahap 4

Setelah selesai mengurus ijazah Anda yang hilang atau rusak, simpan dengan baik SKPI dan fotokopi legalisirnya.

Dokumen ini sudah sah menjadi pengganti ijazah yang hilang atau rusak dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan. 

Selanjutnya: 7 Hari sebelum penutupan, simak jumlah siswa yang telah registrasi akun LTMPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru