KONTAN.CO.ID - Mengenal perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan perubahan besar dalam struktur kelembagaan BUMN dengan mengganti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Kebijakan ini disahkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia.
Melansir dari laman DPR RI, Pada Perubahan Keempat tercatat 12 poin penting yang diubah untuk mendukung jalannya BP BUMN.
Transformasi ini bertujuan untuk memisahkan peran regulator dan operator agar langkah korporasi BUMN menjadi lebih lincah serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga: Kartika Wiroatmodjo Tak Lagi jadi Wamen BUMN, Mensesneg : Bukan Dicopot
Perbedaan antara BP BUMN dan Kementerian BUMN
Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa sejumlah perubahan mendasar dalam struktur, fungsi, dan mekanisme kerja lembaga pengelola perusahaan milik negara di Indonesia.
Berikut ini beberapa perbedaan dari BP BUMN dan Kementerian BUMN, sesuai dengan UU No 19 Tahun 2003.
1. Fungsi dan Peran Regulator vs Operator
Sebelumnya, Kementerian BUMN menjalankan dua peran sekaligus sebagai regulator yang membuat kebijakan, dan operator yang turut mengelola BUMN secara langsung.
Kini, dengan pembentukan BP BUMN, fungsi tersebut dipisah dengan lebih tegas. BP BUMN hanya berperan sebagai regulator, menyusun, menetapkan, dan mengawasi kebijakan, sedangkan peran operator dialihkan ke entitas baru bernama Danantara.
Pemisahan ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan membuat langkah korporasi BUMN menjadi lebih gesit serta efisien.
Baca Juga: Dony Oskaria Resmi Dilantik Sebagai Kepala BP BUMN
2. Pengawasan dan Dewan Pengawas
Sebelumnya, pengawasan dilakukan langsung oleh Menteri BUMN melalui struktur kementerian.
Dalam sistem baru, pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh Dewan Pengawas Danantara (Dewas Danantara).
Artinya, BP BUMN tidak lagi bertanggung jawab secara langsung terhadap pengawasan operasional, melainkan fokus pada fungsi pengaturan dan evaluasi kebijakan.
3. Kepemimpinan Organisasi
Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri yang duduk sebagai bagian dari kabinet pemerintahan.
Sementara itu, BP BUMN akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang memiliki kedudukan setingkat menteri namun dengan status kelembagaan yang berbeda.
Kepala Badan tidak menjadi bagian dari kabinet, tetapi memiliki mandat pengaturan dan pengawasan strategis.
Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Fungsi BP BUMN Tetap Sebagai Regulator
4. Hak Suara dan Kepemilikan Saham Pemerintah
Meskipun berganti bentuk, BP BUMN tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1% di setiap BUMN, yang memberikan hak istimewa untuk ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, BP BUMN masih memiliki peran penting dalam menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh Danantara.
5. Status Pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Seluruh pegawai yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN otomatis dialihkan ke BP BUMN tanpa kehilangan status kepegawaiannya.
Pegawai tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tugas dan tanggung jawab yang menyesuaikan struktur baru lembaga.
Baca Juga: Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?
6. Regulasi Turunan dan Implementasi Teknis
Transformasi kelembagaan ini bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara rinci tugas, kewenangan, serta tata kerja BP BUMN dan Danantara.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi: BP BUMN sebagai regulator, dan Danantara sebagai operator pelaksana kebijakan operasional BUMN.
Itulah informasi menarik terkait perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN.
Tonton: Ini Pesan Menkeu Purbaya Kepada Ketua DK LPS Anggito Setelah Dilantik
Selanjutnya: 10 Bandara dengan Koneksi Terluas di Asia Pasifik, Soekarno-Hatta Termasuk
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 9-22 Oktober 2025, Ubi Cilembu-Es Krim Box Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News