Ini Arti 16 Digit NIK KTP yang Perlu Diketahui Masyarakat

Rabu, 31 Juli 2024 | 14:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Arti 16 Digit NIK KTP yang Perlu Diketahui Masyarakat

ILUSTRASI. Penjelasan16 Digit NIK KTP yang Perlu Diketahui Masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


E-KTP - JAKARTA. Simak penjelasan arti NIK KTP dengan jumlah 16 digit. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas tunggal yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara Indonesia.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang berfungsi sebagai kode identitas unik bagi setiap individu. 

Dalam proses administrasi kependudukan, NIK memainkan peran penting karena digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik, seperti pendaftaran kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai urusan administratif lainnya.

NIK ini diberikan oleh pemerintah dan merupakan bagian dari sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat e-KTP Langsung Jadi, Kado Untuk yang Ulang Tahun Ke-17

Arti NIK KTP

Ilustrasi e-KTP

Dengan adanya NIK, setiap penduduk memiliki identitas yang jelas dan diakui secara resmi oleh negara, memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik.

Menurut Dirjen Dukcapil, ada penjelasan tentang arti dari 16 digit angka dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • 6 digit awal menunjukkan kode wilayah tempat NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).
  • 6 digit berikutnya menggambarkan tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun). Untuk perempuan, angka 40 ditambahkan pada tanggal lahir.
  • 4 digit terakhir adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Ketentuan mengenai NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah oleh Undang-Undang 24 Tahun 2013.

Undang-undang ini mengharuskan pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga berfungsi sebagai nomor identitas tunggal yang digunakan untuk semua layanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru