Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat


SIM - PRATAYANG JUMAT/ Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib pengemudi kendaraan bermotor miliki.  SIM harus selalu pengemudi bawa saat berkendara agar terhindar dari tilang ketika ada razia oleh Kepolisian. 

Ketentuan mengenai SIM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang mereka kemudikan. 

Tapi, SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi, Polri berikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Mulai administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

SIM terbagi menjadi dua jenis yakni SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Bagi pemilik SIM pun harus melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. 

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. 

Baca Juga: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

Syarat perpanjangan SIM 

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  5. Surat kesehatan dari dokter.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ini cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru