Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat


Cara perpanjangan SIM

Cara perpanjangan SIM di setiap wilayah di Indonesia kurang lebih sama. Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan dapat dilakukan ke petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas dan
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Berikut tahapannya:

1. Pemohon melakukan tes KIR di tempat yang sudah ditunjuk. 

2. Bagi pemohon yang berada di wilayah Jawa Tengah wajib melakukan tes kesehatan rohani dan tes psikologi di tempat yang ditunjuk. 

3. Datang ke kantor Satuan Pelayanan Adminisrasi (Satpas) SIM dengan membawa syarat dokumen yang diminta. 

4. Kumpulkan dokumen dan isi formulir pengajuan. 

5. Lakukan pembayaran untuk pengajuan perpanjangan SIM sesuai dengan golongan SIM. 

6. Melakukan foto SIM. 

7. Menunggu SIM baru selesai dibuat, serta mengumpulkan SIM lama. 

Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

  • SIM A & A Umum Rp. 80.000
  • SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
  • SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
  • SIM C Rp. 75.000
  • SIM D Rp. 30.000

Meski demikian, setiap daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk perpanjangan SIM. Seperti di wilayah Jawa Tengah bagi para pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi senilai Rp 50.000. Selain itu, masih terdapat tes KIR seharga Rp 35.000. 

Baca Juga: Menyamar jadi kakek-kakek, pria ini menipu lebih dari Rp 1,4 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru