Ini cara klaim biaya perawatan pasien Covid-19

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara klaim biaya perawatan pasien Covid-19


VIRUS CORONA - Sudah empat bulan pandemi virus corona baru berlangsung sejak pasien positif pertama di Indonesia pemerintah umumkan pada awal Maret 2020 lalu. 

Sejak saat itu, jumlah infeksi virus corona terus bertambah hingga mencapai lebih dari 130.000 kasus di Indonesia. Pemerintah pun membebaskan biaya perawatan pasien Covid-19 selama di rumahsakit. 

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. 

Kepmenkes ini mengatur mengenai pembiayaan pasien yang dirawat dengan status PIE tertentu seperti Covid-19 dapat diklaim kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumahsakit yang menyelenggarakan pelayanan PIE tertentu.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (11/9): 128.776 kasus, 83.710 sembuh, 5.824 meninggal

Kriteria pasien bisa klaim biaya Covid-19

1. Pasien rawat jalan

  • Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan foto sinar x dari toraks (thorax). 
  • Bukti foto sinar x toraks dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu. Pasien tersebut seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
  • Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Pasien rawat inap

  • Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien usia kurang dari 60  tahun dengan komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  • Pasien probable.
  • Pasien konfirmasi.
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala puskesmas.
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
  • Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jumlah tes corona di Indonesia kalah dari Filipina, ini yang dikejar Satgas Covid-19

Persyaratan bagi Pasien

Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pasien untuk bisa mendapatkan klaim penggantian biaya:

  • WNA: paspor, Kartu Izin Menetap Sementara (KITAS) atau nomor identitas UNHCR.
  • WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  • Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.

Jika semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel Dinas Kesehatan kabupaten/kota. 

Surat keterangan data pasien dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumahsakit kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. 

Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Jika semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan/surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan PIE tertentu. Termasuk juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 serta rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat Covid-19.

Baca Juga: Per 6 Agustus, realisasi anggaran kesehatan baru 8,15%

Apa saja yang dibiayai?

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:

  • Administrasi pelayanan.
  • Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).
  • Jasa dokter, tindakan di ruangan.
  • Selain itu juga untuk mengganti biaya pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai.
  • Penggantian juga meliputi obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ektensien (extention) 9.  Juga dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email di kontak@kemkes.go.id.

Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan, Jabar terapkan sanksi administratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru