Persyaratan bagi Pasien
Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pasien untuk bisa mendapatkan klaim penggantian biaya:
- WNA: paspor, Kartu Izin Menetap Sementara (KITAS) atau nomor identitas UNHCR.
- WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.
Jika semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumahsakit kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Jika semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan/surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan PIE tertentu. Termasuk juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 serta rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat Covid-19.
Baca Juga: Per 6 Agustus, realisasi anggaran kesehatan baru 8,15%
Apa saja yang dibiayai?
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
- Administrasi pelayanan.
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).
- Jasa dokter, tindakan di ruangan.
- Selain itu juga untuk mengganti biaya pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai.
- Penggantian juga meliputi obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ektensien (extention) 9. Juga dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email di kontak@kemkes.go.id.
Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan, Jabar terapkan sanksi administratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News