Ini penjelasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK

Sabtu, 09 Januari 2021 | 05:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini penjelasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK


PNS - Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.  Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Baca Juga: Penyaluran belum 100%, Menaker pastikan sisa dana subsidi gaji kembali ke kas negara

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan. 
  • Cuti. 
  • Perlindungan. 
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Baca Juga: Tak akan lagi ada penerimaan guru lewat seleksi CPNS, ini penjelasannya

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Catat! Tes CPNS 2021 paling lambat digelar Juni

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru