Ini penjelasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK

Sabtu, 09 Januari 2021 | 05:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini penjelasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK


PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Jangan cemas! PPPK dipastikan dapat jaminan pensiun, tidak perlu jadi PNS

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Pahami aturan dan syarat bagi PNS yang ingin cerai

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selanjutnya: PNS wanita boleh menjadi istri kedua? Ini syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru