Ini proses validasi rekening bank untuk dapat subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini proses validasi rekening bank untuk dapat subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah


3. Validasi ketunggalan nomor rekening

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan validasi nomor rekening dan ketunggalan. 

Menurut Agus, dalam tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada pekerja yang bekerja di berbagai tempat dengan nama sama tetapi mengirimkan nomor rekening yang berbeda. Ada pula satu rekening dengan beberapa nomor kepesertaan.

Sehingga, data yang tidak valid akan dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke BPJamsostek untuk dilakukan validasi ulang. 

Baca Juga: Bila daftar BP Jamsostek sekarang, apa bisa dapat subsidi gaji?

Syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan

Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta orang di mana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan untuk program subsidi gaji di bawah Rp 5 juta. Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam dua tahap.  

Syarat penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan. 

Lalu terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, harus tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan akan serahkan data calon penerima subsidi gaji secara bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru