Ini proses validasi rekening bank untuk dapat subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini proses validasi rekening bank untuk dapat subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah


BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji pekerja (subsidi gaji di bawah Rp 5 juta) hingga Jumat (21/8) pukul 12:28 WIB.  

Meski begitu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, nomor rekening ini masih harus divalidasi dengan berbagai tahap terlebih dahulu sebelum disetorkan ke pemerintah.

"Tahapan validasi cukup berlapis, kita ingin memastikan betul bahwa data-data yang disampaikan oleh BPJamsostek telah sesuai dengan kriteria dan sistem yang terdata di BPJamsostek," ujar Agus dikutip Kontan.co.id (21/8).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan 13,6 juta rekening calon penerima subsidi gaji

Proses validasi nomor rekening

Ada beberapa tahapan validasi nomor rekening dalam program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

1. Validasi oleh perbankan 

Pertama, 13,6 juta nomor rekening tersebut harus divalidasi terlebih dahulu oleh perbankan. Setidaknya dilakukan oleh 127 perbankan di Indonesia. 

Validasi meliputi keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Hasilnya, ada 9,33 juta nomor rekening yang valid dan 51.859 yang tidak valid. 

Nomor yang tidak valid ini perlu dikirim kembali ke perusahaan untuk memperbaiki nomor rekeningnya. 

Sementara masih ada sekitar 4,21 juta nomor rekening yang masih dalam proses validasi.

"Jadi ada proses yang berjalan setiap saat dan tentunya angka-angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," terang Agus.

Baca Juga: 13,6 Juta rekening calon penerima subsidi gaji telah dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan

2. Validasi pemilik nomor rekening dengan kriteria Permenaker 14/2020

Kedua, nomor rekening yang sudah valid di perbankan divalidasi secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi dengan data kepesertaan yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker 14/2020. Hasilnya, ada 8,17 juta nomor rekening valid dan 1,15 juta tidak valid.

Dari nomor rekening ini ada yang dikeluarkan karena tidak sesuai kriteria Kemnaker. 

Selain itu, ada pula yang perlu dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan dikirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan bila ada kesalahan seperti nama berbeda dan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah pastikan subsidi gaji karyawan akan cair 25 Agustus 2020

3. Validasi ketunggalan nomor rekening

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan validasi nomor rekening dan ketunggalan. 

Menurut Agus, dalam tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada pekerja yang bekerja di berbagai tempat dengan nama sama tetapi mengirimkan nomor rekening yang berbeda. Ada pula satu rekening dengan beberapa nomor kepesertaan.

Sehingga, data yang tidak valid akan dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke BPJamsostek untuk dilakukan validasi ulang. 

Baca Juga: Bila daftar BP Jamsostek sekarang, apa bisa dapat subsidi gaji?

Syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan

Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta orang di mana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan untuk program subsidi gaji di bawah Rp 5 juta. Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam dua tahap.  

Syarat penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan. 

Lalu terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, harus tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan akan serahkan data calon penerima subsidi gaji secara bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru