Ini syarat dan besaran tunjangan sertifikasi guru

Selasa, 23 Februari 2021 | 13:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini syarat dan besaran tunjangan sertifikasi guru

ILUSTRASI. Guru dan murid SDN Basirih 10 menuju sekolahnya menggunakan kelotok, Banjarmasin, Selasa (3/1/2017). BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO


Syarat tunjangan sertifikasi guru

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru