ARAB SAUDI - Kerajaan Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan baru untuk setiap orang yang ingin memasuki Mekah.
Mulai Rabu, 23 April 2025, setiap orang yang ingin memasuki Mekah akan memerlukan izin resmi, karena Arab Saudi memberlakukan peraturan akses haji tahunannya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktorat Keamanan Publik, dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan organisasi selama pelaksanaan haji.
Dijelaskan bahwa aturan baru ini berlaku bagi warga negara dan penduduk Arab Saudi. Mereka yang tidak memiliki dokumen yang sah akan ditolak di pos pemeriksaan keamanan di sekitar kota.
Ada tiga jenis dokumen yang bisa menjadi syarat masuk, yakni dokumen izin bekerja di tempat-tempat suci, dokumen bukti tempat tinggal yang terdaftar di Mekah, dan dokumen izin haji resmi.
Kepemilikan salah satu di antaranya sudah cukup untuk membuat Anda mendapatkan izin masuk ke Mekah.
Baca Juga: Tahun Terakhir Kemenag Menjadi Pelaksana Ibadah Haji
Pengajuan Izin
Mengutip Tribune, izin masuk dikeluarkan secara elektronik melalui platform digital Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi bernama Absher Individuals (absher.sa) dan Muqeem (muqeem.sa).
Ekspatriat yang bekerja selama musim haji dapat mengajukan permohonan melalui portal ini tanpa harus mengunjungi kantor paspor, berkat integrasi dengan infrastruktur digital Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengklarifikasi bahwa semua jemaah haji harus memperoleh izin haji secara eksklusif melalui platform resmi Nusuk (nusuk.sa), yang terhubung dengan layanan Tasreeh (eservices.tasreeh.ae).
Baca Juga: 4 Aturan Baru Arab Saudi, Salah Satunya Jemaah Umrah Harus Pulang 29 April 2025
Tasreeh adalah sistem terpusat yang mengelola izin bagi jemaah, pekerja, relawan, dan kendaraan yang memasuki Mekah dan tempat-tempat suci lainnya.
Kementerian menekankan bahwa visa umrah, kunjungan, atau turis tidak berlaku untuk berpartisipasi dalam haji.
Tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir keberangkatan bagi pemegang visa umrah yang saat ini berada di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jamaah umrah yang melebihi tanggal tersebut akan menghadapi deportasi, hukuman penjara, dan denda berat.
Tonton: 50% Kuota Jemaah Haji Khusus Terisi
Selanjutnya: Mengenal Peran Penting Perdagangan Internasional dan Faktor Pendorongnya
Menarik Dibaca: Makanan Mengandung Babi Bisa Jadi Penyebab Utama Asam Urat, Ini Alasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News